Oleh Muhammad Haedir *
Pemilu untuk memilih calon legislatif 2009 tinggal menghitung hari, sementara gerakan rakyat belum kelihatan melakukan suatu gerakan sebagai sebuah sikap terhadap pemilu 2009, kalaupun ada yang memberikan sikap terhadap pemilu tersebut, gerakannya tidaklah sampai pada masyarakat.
Satu hal yang pasti bahwa sikap gerakan rakyat tersebut masih terpolarisasi, persoalan ini bukanlah hal yang baru karena sejak demokrasi liberal di Indonesia dikumandangkan, persoalan polarisasi gerakan ini sering terjadi.
Beberapa kelompok gerakan rakyat menawarkan golput pada pemilu 2009 nanti. Sementara ada juga beberapa kelompok gerakan yang masih menaruh harapan pada sistem politik prosedural (pemilu 2009). Hal ini dibuktikan dengan beberapa kelompok yang mencoba bermain api dengan masuk ke partai politik yang sudah ada selama ini.
Yang lain adalah gerakan reformisme yang menawarkan pemantauan terhadap pemilu, atau sosialisasi kriteria calon presiden dan calon legislatif yang baik.
Fenomena ini berbeda dengan posisi gerakan rakyat menjelang Pemilu 2004. Gerakan rakyat dipersatukan oleh satu isu yaitu isu pencegatan kekuatan militer berkuasa kembali pada tampuk kekuasaan Indonesia. Hal ini wajar karena fase 2004 adalah fase yang sangat menentukan bagi keberlangsungan transisi demokrasi di Indonesia yang pernah dipimpin oleh seorang yang sangat militeristik.
Penulis menganggap bahwa perpecahan gerakan rakyat ini diakibatkan oleh tidak adanya komunikasi antar gerakan rakyat. Selain itu juga persoalan ego organisasi yang diakibatkan oleh watak borjuis kecil yang banyak mewarnai gerakan rakyat Indonesia.
Hambatan terhadap Gerakan Rakyat dalam Pemilu
Ada beberapa hal yang perlu dicatat untuk mengukur potensi kemenangan gerakan rakyat pada Pemilu 2009, di antaranya adalah apakah undang-undang politik memberikan ruang bagi gerakan rakyat untuk dapat ikut dalam kancah politik nasional?
Kita dapat menilai hal tersebut dari beberapa pasal dalam paket undang-undang tersebut yang menghalang-halangi gerakan rakyat untuk berpartisipasi langsung. Salah satu di antaranya adalah syarat-syarat pembentukan partai yang dibolehkan untuk ikut pada pemilu (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik).
Hal yang menjadi salah satu faktor penghambat adalah karena hanya mereka yang memiliki uanglah yang akan dapat berpartisipasi langsung pada pemilu tersebut. Maka dengan sendirinya tidak memberikan ruang bagi gerakan rakyat untuk juga dapat mendirikan partainya sendiri dikarenakan dana yang akan digunakan untuk membentuk struktur sampai ke tingkat desa tidaklah sedikit.
Pada dasarnya undang-undang ini bertentangan dengan undang-undang dasar yang memberikan peluang bagi seluruh rakyat untuk ikut berpartispasi dalam setiap momentum politik yang berlangsung di Indonesia.
Hal ini menggambarkan kepada kita bahwa gerakan rakyat tidak akan memberikan jawaban apa-apa bagi cita-cita gerakan rakyat selama ini untuk meraih kemenangan pada sebuah proses demokrasi liberal di indonesia.
Alternatif bagi Gerakan Rakyat
Akibat dihalang-halanginya kelompok gerakan pada pemilu, maka muncullah sikap apatisme masyarakat terhadap sebuah proses politik. Dapat dinilai pada angka golput di Pemilu 2004 kemarin yang mengalahkan suara partai pemenang pemilu. Dan angka tersebut diperkirakan akan meningkat pada pemilu 2009 mendatang.
Pandangan kebanyakan masyarakat terhadap politik adalah sebuah partisipasi pada sebuah proses elektoral yang disediakan oleh pemerintah yang berlangsung tiap lima tahun sekali.
Sikap apatisme masyarakat pada pemilu 2009 ini menjadi sebuah bumerang bagi gerakan rakyat karena penurunan partisipasi politik membuat masyarakat akan berujung pada kebencian pada kata politik. Hal ini akan menjadi sebuah kesulitan tersendiri bagi gerakan rakyat untuk dapat menyadarkan rakyat akan pentingnya politik. Dan kemudian menjelaskan kepada rakyat bahwa politik tidak hanya berbicara pemilu tapi juga partisipasi dalam sebuah pengambilan kebijakan negara.
Mengajak golput pada masyarakat adalah sebuah langkah mundur, karena ini sama saja melemahkan kita untuk dapat meningkatkan kesadaran politik rakyat. Sementara ikut serta pada sebuah proses politik adalah tindakan yang salah karena sama saja melegitimasi penindasan yang nantinya akan lahir paska pemilu.
Selain itu, golput juga tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan pemilu, karena berapapun pemilihnya hasil pemilu harus tetap disahkan oleh sebuah peraturan hukum yang berlaku di negeri ini.
Sementara kita juga tidak akan mampu mengajak rakyat untuk golput pada pemilu 2009 karena mereka telah terlanjur menganggap bahwa pemilu adalah sebuah proses yang tidak berguna sama sekali.
Penulis menganggap bahwa satu-satunya yang dapat dilakukan oleh gerakan rakyat untuk pemilu 2009 adalah berkampanye bahwa sikap golput adalah sikap yang tidak memiliki efek apapun pada sebuah proses demokrasi liberal, sembari mengkampanyekan bahwa golput baru memiliki arti jika mereka yang golput mampu mengorganisasikan diri.
* Penulis adalah anggota Sentra Gerakan Progresif Makassar, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Sulawesi Selatan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
