Friday, November 2, 2007

Mewujudkan Tataran Ideal Demokrasi Penyiaran yang Menghargai Keberadaan Ruang Publik

PENDAHULUAN

Di era globalisasi ini, hampir di semua lini kehidupan telah dirasuki oleh kepentingan kaum kapitalis, kaum pemilik modal yang tidak pernah mau memikirkan disekitarnya kecuali bagaimana mengambil keuntungan dari investasi yang dilakukannya, dan gemerlapnya dunia penyiaran juga tidak luput dari incaran para pemegang modal ini. Begitu kuatnya pengaruh kapitalis di ranah penyiaran secara tidak langsung juga membawa dampak terhadap kondisi industri penyiaran dalam hal ini radio dan televisi. Sebagai dampak dari merajalelanya kekuatan kapitalis mencengkeram dunia penyiaran ini adalah dijadikannya masyarakat / publik sebagai sebuah sasaran pasar yang sangat empuk dengan tidak pernah memperhatikan bagaimana sebenarnya dan apa yang dibutuhkan publik dari keberadaan industri penyiaran.

Indonesia sebagai sebuah negara berkembang, merupakan sebuah sasaran yang sangat empuk sekali bagi para kaum kapitalis yang berkecimpung di industri penyiaran. Dominan penduduk di negara berkembang adalah penikmat dunia penyiaran baik itu televisi maupun radio, masyarakat yang hidup di negara berkembang lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menikmati program-program yang disajikan oleh para produsen di bidang penyiaran ini dan hal inilah yang dijadikan sebagai pasar potensial oleh para kaum kapitalis ini.

Publik tidak mendapatkan hak yang sebenarnya dari keberadaan industri penyiaran yang ada, publik cuma dijadikan sebuah objek untuk mengejar target pencapaian rating yang tinggi dari setiap program yang dihadirkan untuk audiens, dampaknya secara langsung adalah ketersedian public sphere hampir minim sekali adanya, semua program yang dibuat semua berdasarkan nilai komersil tidak pernah adanya program yang dibuat yang memang benar-benar di buat untuk kepentingan publik.

Mengatur dunia penyiaran lebih rumit jika dibandingkan dengan menerapkan aturan untuk media cetak. Kerumitan yang menyertai institusi penyiaran ini berkait erat dengan sumber daya frekuensi yang sangat terbatas. Frekuensi dalam dunia penyiaran, seperti Dewa Janus. Bila jatuh kepada orang atau kelompok yang salah, ranah publik ini akan menjadi bencana tetapi bila dikelola oleh orang atau kelompok yang tepat dapat menjadi sebuah mesin kemajuan dan mencerdaskan bangsa. Dalam perkembangannya, penyiaran suatu saat bisa seperti anak manis dan tiba-tiba bisa menjadi monster. Sebab, secara sosial, budaya, dan politik, penyiaran juga bisa menjadi alat penindas atau alat membinasakan lawan atau rakyat, seperti yang pernah dilakukan rezim orde baru.

Akan terasa sangat berat ketika beban itu diberikan hanya kepada sebuah lembaga, walaupun lembaga itu mempunya kekuatan yang besar namun apabila hanya sebuah lembaga tersebut yang mengemban beban ini maka akan sangat mustahil tercipta sebuah kondisi dunia penyiaran yang benar-benar berpihak kepada publik dalam artian kalangan industri penyiaran benar-benar memberikan sebuah ruang publik ( public sphere ) yang benar-benar bisa bermanfaat dan di manfaatkan oleh publik.

Karena itu, dari latar belakang diatas dan sebagai sebuah cita-cita saya serta mendasari saya untuk mendaftar dan mengikuti seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode 2007 – 2010, maka apabila nantinya saya dipercaya untuk menjadi salah satu dari tujuh orang anggota KPID Kalimantan Selatan saya akan berjuang untuk mewujudkan visi dan misi saya seperti yang tertuang berikut ini :


VISI

Mewujudkan Tataran Ideal Demokrasi Penyiaran yang Menghargai Keberadaan Ruang Publik ”

Jika kita masih sepakat untuk menempatkan demokratisasi sebagai agenda inti (core agenda) kehidupan bangsa ke depan dan jika demokrasi mengharuskan hadirnya suatu tatanan sosial yang memungkinkan setiap warga memiliki akses yang sama untuk melibatkan diri dalam setiap diskursus yang berkembang, maka demokratisasi penyiaran merupakan satu dari sekian anak tangga yang harus dilewati.

Untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut, dibutuhkan perubahan mental, paradigma berpikir, sikap dan perilaku segenap komponen bangsa ini, tidak hanya Pemerintah dan juga KPID sebagai sebuah lembaga negara independen yang berhak mengatur mengenai penyiaran namun diperlukan juga keterlibatan semua pihak.

Bersatunya 3 kekuatan dasar yaitu negara, corporate dan publik tentunya akan memberi dampak yang sangat besar dalam mewujudkan demokratisasi penyiaran yang menghargai keberadaan ruang publik dan publik merupakan kekuatan yang sangat besar yang harus dibangkitkan untuk mewujudkan cita-cita besar ini.


MISI

Untuk mencapai visi dimaksud, maka dirumuskan misi yang spesifik sebagai acuan kerja, antara lain sebagai berikut:

1. Menjadikan penyiaran sebagai sebuah isu yang membumi di masyarakat, tidak hanya menjadi konsumsi segelintir orang saja (eksklusif) seperti yang terjadi pada saat ini

2. Membangun kesadaran kritis masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi mutu siaran di Indonesia pada umumnya dan Kalimantan Selatan pada khususnya

3. Membangun kesadaran kalangan industri penyiaran untuk menyiarkan program-program yang sehat dan memperhatikan kepentingan publik (ketersediaan public sphere)

4. Menghidupkan dan membina lembaga penyiaran komunitas yang saat ini minim sekali keberadaannya di Kalimantan Selatan

5. Mengoptimalkan penegakkan hukum (law enforcement) di bidang penyiaran sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002.

6. Membangun atmosfir penyiaran yang sesuai kebutuhan publik secara proporsional, dimana setiap program yang dihadirkan tidak hanya dominan untuk remaja dan dewasa produktif yang cenderung komersil namun juga untuk anak-anak dan wanita yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat.

7. Meminimalisir lemahnya kontrol publik dalam bidang penyiaran dengan mendorong dan membina lembaga (NGO) yang spesifik di bidang penyiaran sebagai media kontrol dan pengawasan independen yang bermitra dengan KPID Kalimantan Selatan.

STRATEGI

Sedangkan strategi yang dimaksudkan sebagai langkah-langkah berisikan program indikatif untuk mewujudkan visi, dan misi dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Dalam waktu tiga tahun ke depan, isu penyiaran tidak hanya menjadi isu eksklusif segelintir orang saja, namun setiap warga negara sudah merasa peduli dan mengetahui haknya untuk mendapatkan informasi dari keberadaan indsutri penyiaran. Dengan cara melakukan sosialisasi tentang hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi melalui seminar, pertemuan kampung, media promosi lainnya (baliho, pamflet, spot iklan radio dan televisi lokal)

2. Secara bertahap, dan berkesinambungan mengembalikan posisi KPID Kalimantan Selatan sebagai sebuah lembaga quasi negara yang independen, sebagai representasi dari kepentingan publik/masyarakat serta dalam upaya menjalankan representasi dari check and balances, yang juga mendapat mandat dari negara untuk mengurus hal-hal yang terkait dengan pengelolaan negara dalam hal ini mengatur masalah penyiaran (regulator penyiaran).

3. Menjabarkan dan melaksanakan regulasi di bidang penyiaran sesuai yang diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran berdasarkan skala prioritas dan kondisi masyarakat lokal

4. Membangun komunikasi dan memberikan dukungan kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat (NGO) dan lembaga-lembaga edukatif untuk menghidupkan lembaga penyiaran komunitas di Kalimantan Selatan dan membinanya untuk sebuah tujuan agar tersedianya ranah publik dalam dunia komunikasi (penyiaran) saat ini

5. Membangun komunikasi dan hubungan kemitraan yang strategis dengan Pemerintah, Pengusaha dan masyarakat untuk terwujudnya atmosfir penyiaran yang sehat dan berpihak kepada publik

6. Mendorong keterlibatan peran serta perempuan dalam proses pengawasan penyiaran dan juga memperhatikan kepentingan perempuan dan anak-anak untuk hak-haknya dalam setiap program-program yang dihadirkan oleh industri penyiaran

7. Menciptakan iklim kompetisi yang kondusif diantara para pelaku bisnis dunia penyiaran di tingkat lokal, sehingga tercipta persaingan usaha bidang penyiaran yang bermartabat dan beretika serta tidak saling menjatuhkan

8. Mendorong pelaku bisnis dunia penyiaran untuk menggali dan mengangkat khasanah kebudayaan Banjar dan memantapkan keberadaan adat istiadat, bahasa, dan kesenian khas Banjar di tingkat komunitas masyarakat Banjar sebagai suatu identitas, dan kebanggaan bersama.


PENUTUP

Demikian visi dan misi yang saya buat sebagai sebuah syarat untuk mengikuti seleksi menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan. Apabila nantinya saya terpilih dan di percaya untuk mengemban amanat sebagai salah satu anggota KPID Kalsel periode 2007 – 2010, maka visi, misi dan strategi yang tertuang di atas merupakan sebuah acuan dari kinerja saya selama tiga tahun ke depan yang tentunya berkolaborasi dengan anggota-anggota KPID lainnya yang terpilih.

Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan untuk menuju terciptanya demokratisasi di bidang penyiaran dan terwujudnya ruang publik yang sebesar-besarnya bagi rakyat tidak hanya menjadi angan-angan semata.

1 comment:

Anonymous said...

Aku searching di google mencari Website KPID Kalsel, ternyata yang muncul cuma blog ente.

Coba tawarkan bikin Website ke KPID Kalsel mumpung sampean salah satu anggotanya.

Paling tidak dengan adanya website, publik tahu aktivitas KPID Kalsel

Kalau kesulitan bikin website, coba kontak saya, nih ada contoh bikinan kami http://www.pta-banjarmasin.net